Kejagung Tancap Gas di Nikel, Mandek di Sawit: Tersangka Hilang, Dana Rp176 Triliun Tak Tersentuh
Anggota TNI ikut mengawal jalannya proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kantor Kemenhut, Rabu (7/1/2025) sore
Jakarta, Kakinews.id — Kecepatan Kejaksaan Agung memburu perkara tambang nikel di Konawe Utara kontras dengan lambannya penanganan dua perkara raksasa lain: dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penyelewengan dana triliunan rupiah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam perkara sawit KLHK, penyidikan nyaris membeku. Lebih dari satu tahun sejak penggeledahan besar-besaran di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, belum satu pun tersangka diumumkan. Padahal, sejak awal Januari 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara terbuka menyatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka, termasuk dari kalangan pejabat eselon I dan II.
Penggeledahan pada 3 Oktober 2024 bukan operasi kecil. Lima ruangan strategis digeledah hampir 16 jam. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengangkut empat boks kontainer dan dua kardus dokumen. Materi perkara disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan serta dugaan permainan sanksi administratif Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun setelah rentetan pernyataan keras itu, proses hukum seolah berhenti di tengah jalan. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pelimpahan perkara, bahkan penjelasan resmi pun menghilang dari ruang publik.
Ironisnya, negara justru bergerak cepat di jalur nonpidana. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Ratusan ribu hektare sawit ilegal ditertibkan, aset diambil alih, lalu diserahkan kepada BUMN. Negara sigap menyelamatkan lahan, tetapi tampak ragu menyeret aktor utamanya ke meja hijau.
Kontras paling mencolok terlihat dalam penanganan perkara tambang nikel di Konawe Utara. Penyidik Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, memberikan klarifikasi terbuka, dan menyebut langkah itu sebagai percepatan penyidikan serta pembenahan tata kelola kehutanan. Narasi “pencocokan data” dan “sinergi antarinstansi” dikemas rapi, pernyataan resmi mengalir, dan proses hukum terlihat hidup.
Perlakuan serupa tak pernah dirasakan perkara sawit KLHK, meski nilai kerugian negara dan dampaknya jauh lebih besar.
Kemandekan paling telanjang justru terlihat dalam perkara dugaan korupsi dana sawit BPDPKS. Sejak naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, belum satu pun tersangka ditetapkan. Padahal, dana yang dikelola mencapai Rp176,1 triliun sepanjang 2015–2022.
Lebih dari 90 persen dana tersebut mengalir ke korporasi besar melalui skema insentif biodiesel. Petani sawit kecil nyaris hanya menjadi penonton. Puluhan saksi telah diperiksa, mayoritas dari perusahaan penerima dana, tetapi penyidikan tak kunjung menemukan ujung.
Berdasarkan penelusuran Kakinews.id, sedikitnya 23 perusahaan tercatat sebagai penerima utama insentif biodiesel BPDPKS dan masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung, yakni:
PT Anugerahinti Gemanusa; PT Batara Elok Semesta Terpadu; PT Bayas Biofuels; PT Dabi Biofuels; PT Datmex Biofuels; PT Cemerlang Energi Perkasa; PT Ciliandra Perkasa; PT Energi Baharu Lestari; PT Intibenua Perkasatama; PT Musim Mas; PT Sukajadi Sawit Mekar; PT LDC Indonesia; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Pelita Agung Agriindustri; PT Permata Hijau Palm Oleo; PT Sinarmas Bio Energy; PT SMART Tbk; PT Tunas Baru Lampung Tbk; PT Kutai Refinery Nusantara; PT Primanusa Palma Energi; dan PT Indo Biofuels.
Sebagian perusahaan tersebut telah diperiksa sejak Oktober hingga November 2023, mulai dari manajer produksi hingga rantai pasok dan pihak terkait subsidi energi. Namun Kejagung terus berdalih masih mencari “simpul pertanggungjawaban”.
Alasan itu terdengar ganjil. Dana telah cair, penerima jelas, periode perkara tegas, dan aliran uang tercatat. Laporan independen bahkan menyebut sedikitnya 18 Politically Exposed Persons berada di sekitar perusahaan penerima insentif, mulai dari mantan jenderal hingga elite politik dan hukum. Fakta bahwa hanya tiga grup sawit raksasa mampu mengantongi lebih dari Rp70 triliun kian menguatkan dugaan konflik kepentingan sebagai faktor penghambat.
Ketika perkara nikel dipacu atas nama perbaikan tata kelola, sementara kasus sawit dan dana triliunan rupiah dibiarkan menggantung, publik wajar mencium ketimpangan penegakan hukum. Persoalannya bukan lagi soal bukti, melainkan keberanian.
Jika tak segera dibawa ke pengadilan, perkara dana sawit berisiko menjadi simbol baru impunitas: uangnya besar, aktornya kuat, dan hukumnya tak pernah sampai.
Hingga berita ini diterbitkan, BPDPKS dan Kejaksaan Agung belum memberikan respons atas konfirmasi resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana sawit tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai lambannya penanganan kasus sawit KLHK dan dana BPDPKS sebagai sinyal buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Kalau penyidik serius, kasus ini seharusnya sudah masuk tahap penetapan tersangka. Uangnya jelas, korporasinya jelas, periodenya jelas. Yang tidak jelas justru keberanian penegak hukumnya,” ujar Husaini kepada Kakinews.id, Kamis (8/1/2026).
Ia mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola sawit di KLHK maupun dana BPDPKS tanpa pandang bulu, termasuk bila melibatkan korporasi besar dan pihak-pihak berkedekatan politik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika perkara sawit dan BPDPKS ini terus dibiarkan menggantung, publik akan menilai ada pembiaran sistematis dan konflik kepentingan,” tegasnya.

