BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Tegas: Buronan Korupsi Laptop Kemendikbud Jurist Tan Masih WNI, Isu Kabur Kewarganegaraan Dipatahkan

Kejagung Tegas: Buronan Korupsi Laptop Kemendikbud Jurist Tan Masih WNI, Isu Kabur Kewarganegaraan Dipatahkan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Penegasan ini sekaligus mematahkan isu liar yang menyebut tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek itu tengah berpindah kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tidak ada perubahan status hukum terkait kewarganegaraan Jurist Tan di mata penyidik.

“Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI,” tegas Anang, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan ini menjadi penting karena sebelumnya beredar kabar bahwa Jurist Tan disebut-sebut sedang mengurus perpindahan kewarganegaraan menjadi warga negara Australia. Namun, Kejagung menegaskan kabar tersebut belum pernah terkonfirmasi secara resmi.

“Kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan, apakah sudah berpindah warga negara,” ujar Anang.

Lebih jauh, Kejagung mengingatkan bahwa proses pergantian kewarganegaraan bukan prosedur sederhana, apalagi bagi seseorang yang sedang tersangkut perkara hukum serius di Indonesia. Status hukum Jurist Tan saat ini justru semakin berat karena ia telah masuk dalam daftar buronan penyidik.

Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek—proyek bernilai besar yang kini disorot sebagai salah satu skandal pengadaan teknologi pendidikan paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan statusnya yang masih WNI dan buron, ruang gerak Jurist Tan secara hukum semakin sempit. Kejagung memberi sinyal jelas: proses hukum tetap berjalan, tanpa terpengaruh spekulasi soal kewarganegaraan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *