Kejaksaan Eksekusi Terpidana Ronald Tannur ke Penjara
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jawa Timur) telah menangkap dan melakukan proses eksekusi terhadap Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Eksekusi itu sesuai dengan putusan kasasi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya melalui kasasi. Kemudian MA menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.
Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Dia menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Agung. Ketiga hakim itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa. (Medcom.id)