PARINGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Pendapat hukum tersebut diserahkan pada Selasa (18/8/2026) sebagai pedoman agar proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legal opinion yang diberikan tanpa permohonan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa dalam menjalankan proses pengadaan tanah secara tertib dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas dukungan dan pendapat hukum yang diberikan. Menurutnya, kajian hukum tersebut penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejelasan regulasi serta pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, menjelaskan bahwa pemberian legal opinion merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang relevan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengantisipasi risiko, serta mencegah munculnya persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah di desa.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan bahwa legal opinion tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pedoman oleh pemerintah kabupaten, perangkat daerah, maupun pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai aturan.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai pendapat hukum tersebut juga dapat menjadi acuan dalam memastikan proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Melalui penyerahan legal opinion ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum sesuai kebutuhan.