Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH MH bersama Kasi Pidsus dan Intel, saat memperlihatkan uang yang disita senilai Rp1,3M.(Foto :Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyita uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tabalong.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan pinjaman nasabah.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong mengamankan uang sebesar Rp1.393.250.400 yang diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana nasabah di bank BUMN setempat.
Kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut disimpan dan diamankan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, tindakan tersebut juga menjadi upaya konkret untuk mengamankan serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Anggara menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dan berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku

