Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kementerian Agama/Kemenag). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel, Henny Hayatie, sebagai saksi kunci dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik rasuah dalam penetapan kuota haji tahun 2023–2024.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi, Kamis (8/1/2026).

Selain Henny Hayatie, penyidik juga memanggil Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel, yang diduga mengetahui alur teknis serta relasi biro perjalanan dengan pihak Kemenag dalam pembagian kuota haji.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan, termasuk dugaan peran biro perjalanan dalam perubahan komposisi kuota haji tambahan.

Diketahui, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Kamis (7/8/2025). KPK menduga adanya rekayasa dalam pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk memangkas antrean jemaah.

Sesuai aturan, sebanyak 92 persen kuota tambahan semestinya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut justru ditetapkan masing-masing 50 persen, yang diduga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka tersebut masih bersifat sementara dan berasal dari perhitungan awal internal penyidik.

Dalam rangka mengamankan proses hukum, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus eks Menag.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” tegas Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Penyidikan masih berjalan, dan KPK membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji ini.