JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur belum tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih membongkar fakta-fakta persidangan untuk menelusuri dugaan aliran dana, termasuk yang berkaitan dengan periode kepemimpinan sebelum 2024.

Pendalaman tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri fakta dugaan pungli di luar periode kepemimpinan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, yang menjabat pada 2024–2026. Penyidik juga mendalami informasi terkait periode 2021–2024, saat dinas tersebut dipimpin Nurkholis (NK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyampaikan perkembangan itu berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Gede Punia Atmaja.

“Penyidikan masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan,” ujar Adnan, Kamis (22/10/2026).

Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Ertika Dinawati.

Namun, penyidik belum berhenti pada fakta yang menjerat ketiga terdakwa tersebut. Tim Pidsus Kejati Jatim masih mengkaji informasi yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan periode kepemimpinan sebelumnya.

Rp687,5 Juta Terungkap dalam Dakwaan

Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan aliran dana sebesar Rp687.500.000 sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adnan merinci, dana tersebut terdiri atas Rp552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS (Ony Setiawan), selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135.000.000 yang disebut diserahkan oleh ED (Ertika Dinawati), selaku Kepala Bidang GAT.

Rincian tersebut menjadi bagian dari fakta perkara yang masih didalami. Penyidik perlu menelusuri keterkaitan informasi dalam persidangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun bukti lain yang masih dalam proses penyidikan.

Pendalaman juga mencakup kemungkinan keterkaitan dugaan aliran dana tersebut dengan periode kepemimpinan Nurkholis pada 2021–2024. Namun, keterkaitan itu belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana oleh pihak tertentu tanpa dukungan bukti dan pembuktian melalui proses hukum.

Sebelas Saksi Telah Diperiksa

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik berfokus mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti yang telah diperoleh.

Menurut Franky, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pengungkapan perkara.

“Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” kata Franky.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. Fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan akan dikaji berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Dengan demikian, fokus penyidikan saat ini mencakup pendalaman fakta persidangan, penelusuran dugaan aliran dana Rp687,5 juta, serta pemeriksaan keterkaitan bukti dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Belum ada kesimpulan dalam informasi yang disampaikan Kejati Jatim bahwa Nurkholis terlibat dalam tindak pidana tersebut.