KAKI News, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dukungan pendanaan kemitraan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel periode 2021–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,62 miliar.

Ketiga tersangka yakni MA selaku Kepala BKSDA tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, sementara AGK merupakan Kepala BKSDA Juni 2024 sampai dengan sekarang, dan tersangka S selaku Kasubbag TU dari tahun 2021 sampai dengan sekarang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk memperkuat fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Pada periode 2021–2024, dukungan kemitraan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang secara formal disepakati dalam bentuk in-kind atau barang dan jasa.

Namun dalam pelaksanaannya, dukungan yang seharusnya berupa barang atau jasa tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang atau jasa justru direalisasikan dalam bentuk uang tunai,” kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).

Realisasi dana tunai tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran keuangan yang semestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan belum dapat membeberkan lebih jauh karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 604 KUHP.

Pihak kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan ketiga tersangka dititipkan di Lapas Banjarbaru. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, serta untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan akan melengkapi pemeriksaan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti lainnya.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak swasta, Anton menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka dibawa ke Lapas Banjarbaru beberapa menit menjelang azan Magrib. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kejaksaan serta personel TNI yang berjaga di lingkungan Kejati Kalsel.