Siapa Saja Tersangka Korupsi POME Rp 13 T?

Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Guncangan besar kembali datang dari sektor strategis sawit. Kejaksaan Agung memastikan akan mengumumkan deretan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau POME dengan nilai fantastis, menembus Rp13 triliun. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi diduga permainan kotor berjamaah yang menggerogoti uang negara dalam skala raksasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. “Hari ini akan diumumkan perkembangan perkara dugaan tindakan pidana korupsi,” ujarnya dalam undangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Dari informasi yang beredar, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Modus yang didalami penyidik diduga berupa penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi sejak tahap pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor CPO dan pengelolaan POME. Artinya, praktik ini bukan kejadian sesaat, melainkan diduga berlangsung sistematis di jalur birokrasi yang seharusnya steril dari kepentingan gelap.
Meski nama-nama sudah dikunci, Kejagung belum membeberkan peran detail masing-masing tersangka. Penyidik juga memberi sinyal bahwa pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar. Bukan tak mungkin, daftar tersangka akan bertambah seiring pendalaman aliran dana dan jejak dokumen perizinan ekspor di sektor sawit yang selama ini jadi ladang emas.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia. Ketika pejabat pengawas justru diduga bermain di belakang meja, yang bocor bukan cuma dokumen — tapi juga kepercayaan publik.
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan setelah konferensi pers penahanan tersangka di Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026) malam.

