JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Klaten membuka dugaan serius mengenai praktik korupsi di balik pemberian opini audit laporan keuangan pemerintah daerah. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, ikut ditangkap setelah diduga menawarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dengan imbalan Rp1,3 miliar.

Penangkapan pejabat yang telah puluhan tahun berkarier di lembaga pemeriksa keuangan negara itu menambah sorotan terhadap integritas pengawasan keuangan daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan suap, melainkan juga menyangkut kredibilitas proses pemeriksaan yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT pada Kamis (15/10/2026) merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.

“Benar, salah satunya adalah Kepala [BPK] Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi.

Ahmad Luthfi diduga terlibat dalam perkara yang juga menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. KPK sebelumnya menduga Hamenang menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya.

Dalam dugaan skema yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan, Ahmad Luthfi disebut berkomunikasi dengan Hamenang mengenai pemberian opini WTP. Ia diduga menawarkan predikat tersebut dengan meminta imbalan sebesar Rp1,3 miliar.

Opini WTP merupakan penilaian BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Predikat ini bukan sertifikat bebas korupsi dan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh program maupun transaksi pemerintah telah terbebas dari penyimpangan.

Dugaan rekayasa opini audit demi mendapatkan imbalan menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak fungsi pemeriksaan keuangan negara. Lembaga yang seharusnya menguji kewajaran laporan keuangan justru dipertanyakan integritasnya apabila kewenangan tersebut diduga diperjualbelikan.

Tiga Dekade Berkarier di BPK, Kini Terseret Dugaan Suap

Ahmad Luthfi tercatat mulai berkarier di BPK pada 1989 setelah menamatkan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia memperoleh gelar D-III Akuntansi sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ia kemudian meraih gelar S-1 Akuntansi dari Universitas Padjadjaran pada 1999 dan gelar S-2 Ilmu Hukum pada 2011.

Sepanjang perjalanan kariernya, Ahmad Luthfi pernah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Sebelum terjaring OTT KPK, ia menduduki posisi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Namun, panjangnya masa pengabdian dan pengalaman birokrasi tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum. Proses penyidikan KPK kini menjadi ujian untuk mengungkap apakah kewenangan pemeriksaan laporan keuangan benar-benar disalahgunakan dalam perkara Klaten.

LHKPN Ahmad Luthfi Tembus Rp7,6 Miliar

Selain dugaan suap, laporan harta kekayaan Ahmad Luthfi juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dalam pemberitaan, ia melaporkan total kekayaan sekitar Rp7,6 miliar untuk periode 2025.

Rinciannya meliputi enam bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua kendaraan senilai Rp394 juta, harta bergerak lainnya Rp231 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,4 miliar. Ia juga melaporkan utang sekitar Rp34 juta.

Pelaporan kekayaan tersebut bukan bukti adanya tindak pidana. Namun, dalam konteks penyidikan dugaan suap, penelusuran aliran uang dan pemeriksaan kesesuaian harta dengan profil penghasilan dapat menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara apabila diperlukan penyidik.

KPK kini dituntut mengusut secara menyeluruh dugaan transaksi di balik pemberian opini WTP, termasuk menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya peran lain dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.

Penanganan perkara ini penting untuk memastikan bahwa opini audit tidak menjadi komoditas yang dapat diperoleh melalui pembayaran, melainkan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap Ahmad Luthfi harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.