Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel. Dia diduga melakukak tindak pidana korupsi pada 2023 lalu

Hernadi ditetapkan tersangka lantaran diduga menjual lahan fiktif untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Nilai uang korupsi dari itu mencapai Rp4,7 miliar lebih.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka 11 Juni tadi. Namun, saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Tipidkor, AKBP Padli saat rilis perkara kasus ini di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024).
Dalam modus operandinya, dia diduga menjual kembali lahan seluas 5 ribu hektare kepada Pemkab Tanbu. Padahal lahan tersebut sudah milik Pemkab Tanbu.
Pihaknya disinyalir menganggarkan dalam pembelian itu sebesar Rp5 miliar. Namun, terkontrak Rp4,7 miliar lebih.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal tahun tadi dengan melibatkan sejumlah saksi, termasuk ahli ternyata lahan tersebut dibuat sporadik baru,” papar Padli.
Dalam mengungkap kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita uang sebesar Rp1 miliar lebih. “Uang ini berhasil disita dari tiga orang penerima,” bebernya.
“Hernadi dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” tandas Padli.