BERITA UTAMA KPK RI

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Rangkap Komisaris, Konflik Kepentingan Berujung Borgol KPK

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Rangkap Komisaris, Konflik Kepentingan Berujung Borgol KPK

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Praktik kotor di balik pengembalian pajak kembali meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak bernilai puluhan miliar rupiah. Pejabat yang seharusnya menjaga kas negara justru diduga menjadikan kewenangannya sebagai alat transaksi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap temuan yang bikin geleng kepala. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono (MLY) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Asep, Kamis (6/2/2026) malam.

Rangkap jabatan itu dinilai membuka konflik kepentingan serius: pejabat pajak merangkap orang dalam korporasi yang bisa saja berurusan dengan pajak.

OTT yang digelar Rabu, 4 Februari 2026, tak hanya menyeret Mulyono. KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi pajak PT BKB pada 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan bayar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai yang seharusnya dikembalikan negara menjadi Rp48,3 miliar. Di titik inilah dugaan permainan dimulai.

Asep membeberkan adanya kesepakatan gelap. “PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” tegasnya.

Istilah “uang apresiasi” itu diduga hanya bungkus halus dari praktik suap. Imbalannya jelas: restitusi pajak miliaran rupiah dikabulkan. Negara keluar uang, oknum aparat diduga masuk kantong pribadi.

Saat operasi senyap dilakukan, KPK mengamankan uang sekitar Rp1 miliar yang diduga bagian dari komitmen suap tersebut. “Tim KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari komitmen fee,” kata Asep.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan. “Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi wajah otoritas pajak. Di saat rakyat dikejar target kepatuhan, oknum pejabatnya justru diduga memperjualbelikan kewenangan. Bukan cuma pelanggaran hukum, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *