JAKARTA, KN – Firli Bahuri, Ketua KPK, akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hari Senin (23/10/2023) menjadi tanggal yang ditandai untuk pengadilan tersebut, dan harapannya adalah Firli tidak akan absen.
Setelah kehadiran yang kurang memadai dari Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam panggilan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya, pihak berwajib kini telah mengirim panggilan ulang. Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023, berdasarkan informasi dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“FB (Firli Bahuri) diminta memberikan kesaksiannya pada Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (20/10/2023).
Dalam konteks yang berbeda, mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menekankan pentingnya kerjasama Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Ia berharap Firli Bahuri tidak akan melewatkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Semua pihak yang menghalangi penyelidikan polisi dapat dihukum sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Yudi Purnomo.