
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengakuan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyetor uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), Khalid membenarkan rincian penyetoran uang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Uang tersebut diserahkan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, secara tunai dan melalui transfer bank ke rekening penampungan KPK.
“Betul,” kata Khalid saat mengonfirmasi rincian penyetoran tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci, total uang yang disetorkan mencapai US$554.500. Dari jumlah itu, sebanyak US$354.500 diserahkan secara tunai menggunakan pecahan US$100, sedangkan US$200.000 lainnya disetorkan melalui transfer bank.
Rincian transfer tersebut terdiri atas US$37.000, US$13.000, serta tiga kali transfer masing-masing US$50.000.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa. Namun, penyetoran uang oleh Khalid kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bahwa Khalid terlibat dalam korupsi. Tujuan dan kaitan penyetoran itu harus merujuk pada bukti serta keterangan yang terungkap di persidangan.
Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang menjadi dasar penetapan.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan memberangkatkan jemaah tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Dalam dakwaan, pengisian tambahan kuota haji khusus itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Jaksa menguraikan kerugian negara berasal dari tiga komponen utama.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang diduga tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang diduga tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.
Ketiga komponen tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam perkara ini.
Yaqut Didakwa Diperkaya US$271.500
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diduga diperkaya melalui perkara tersebut. Salah satunya Yaqut, yang dalam dakwaan disebut menerima manfaat senilai US$271.500 atau setara sekitar Rp4,83 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan aliran manfaat dalam perkara kuota haji. Pembuktian mengenai pihak penerima, asal dana, serta hubungan setiap transaksi dengan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses persidangan.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, terutama menyangkut pembagian kuota tambahan, mekanisme keberangkatan jemaah, dan dugaan penerimaan biaya percepatan. Persidangan diharapkan mengungkap secara terang bagaimana kebijakan kuota dijalankan, siapa saja yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara yang didakwakan terjadi.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








