BERITA UTAMA KPK RI

Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri yang “Bak Ditelan Bumi” di KPK

Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri yang “Bak Ditelan Bumi” di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dua laporan dugaan korupsi. Kedua laporan itu adalah dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher di Polri dan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2025 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pepper projectile launcher (peluncur proyektil merica) adalah jenis senjata yang meluncurkan amunisi berisi zat kimia seperti gas air mata (tear gas) atau bubuk merica (oleoresin capsicum/OC) untuk melumpuhkan sementara, menyebabkan iritasi mata, kesulitan bernapas, dan rasa sakit, bukan untuk membunuh.

Perangkat ini digunakan aparat kepolisian dalam penanganan kejahatan atau unjuk rasa anarkistis untuk tindakan represif non-mematikan. “Kami mendesak KPK segera menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Wana juga menyoroti minimnya perkembangan penanganan dugaan korupsi haji 2025. “Haji sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya dari KPK,” ujarnya.

Di hari yang sama, ICW kembali melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 oknum Polri senilai sekitar Rp26,2 miliar kepada KPK. Modusnya: menuding pihak tertentu melakukan tindak pidana, lalu meminta uang agar kasus tidak diproses. Dari 43 oknum tersebut, 14 berpangkat bintara dan 29 perwira.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher telah disampaikan pada September 2024. Agus Sunaryanto, peneliti ICW, menilai terdapat penggelembungan harga hingga Rp26 miliar dan pengondisian tender untuk pemenang tertentu, PT TMDC.

Sementara itu, laporan dugaan korupsi haji 2025, disampaikan Agustus 2025, mencakup monopoli layanan masyair oleh dua perusahaan sama dan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp255 miliar, belum termasuk dugaan pungutan pegawai negeri yang menguntungkan hingga Rp50 miliar. ICW menyebutkan tiga orang dari Kemenag dilaporkan, sementara keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi, diserahkan ke KPK untuk ditelusuri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *