BANDAR LAMPUNG, KAKINEWS.ID  – Dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, menyeret lima orang ke status tersangka. Proyek tahun anggaran 2019 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,8 miliar.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya mendukung penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan indikasi pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin, mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum mereka.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan status para tersangka,” katanya.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa; SP, pihak yang diduga memanipulasi dokumen penawaran perusahaan; AH, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa; S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau; serta SR, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019.

Keterlibatan pihak perusahaan dan pejabat yang berkaitan dengan pengadaan menjadi sorotan dalam perkara ini. Penyidik menduga proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tender Rp71,9 Miliar Disorot

Dalam proyek tersebut, PT Kartika Ekayasa ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar. Kontrak antara PDAM Way Rilau dan perusahaan itu ditandatangani pada 23 Desember 2019.

Sementara itu, pagu anggaran proyek mencapai Rp87,1 miliar, bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Namun, pelaksanaan proyek justru diwarnai dugaan pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Temuan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan perkara, karena proyek yang dibiayai uang publik diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara,” demikian keterangan yang disampaikan Kejati Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.

Angka itu menjadi sorotan karena proyek dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan kekurangan volume pekerjaan kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik Kejati Lampung.

Kejati Lampung menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan menemukan bukti yang cukup. Proses hukum selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.

Kasus ini sekaligus menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pengawasan pelaksanaan proyek daerah sebagai aspek penting dalam upaya mencegah penyimpangan anggaran publik.