Korupsi Sawit KLHK dan Siti Nurbaya Bakar

Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, ikut terseret pusaran penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Rabu dan Kamis, 28–29 Januari 2026, sebagai bagian dari operasi yang menyasar total enam lokasi berbeda.
Langkah hukum ini menandai babak baru pengusutan perkara yang menyentuh sektor strategis bernilai triliunan rupiah. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan dan tata kelola industri sawit nasional.
“Ada beberapa barang bukti, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (30/1/2026).
Penyidik belum berhenti. Pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya disebut tinggal menunggu waktu, setelah analisis awal terhadap barang bukti rampung. “Setelah itu, barang bukti kami pelajari terlebih dahulu, baru dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa penggeledahan bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk pendalaman dugaan peran para pengambil kebijakan di masa lalu.
Siti Nurbaya sendiri bukan nama kecil dalam birokrasi. Politikus Partai NasDem itu memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan. Lulusan Institut Pertanian Bogor dan International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC) di Enschede, Belanda, ia pernah menduduki kursi Sekretaris Jenderal DPD RI sebelum dipercaya menjadi Menteri LHK selama dua periode (2014–2024) di era Presiden Joko Widodo.
Selama satu dekade menjabat, Siti dikenal sebagai figur sentral dalam lahirnya berbagai regulasi lingkungan hidup, kehutanan, dan tata kelola sawit. Kini, justru kebijakan di sektor itulah yang sedang dibedah aparat penegak hukum. Ironisnya, warisan regulasi yang dulu dipresentasikan sebagai upaya penataan industri berkelanjutan, kini diperiksa dari sudut dugaan penyimpangan.
Sejak ia purnatugas pada 20 Oktober 2024, struktur kementerian yang dulu dipimpinnya telah dipecah. Urusan lingkungan hidup kini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin Hanif Faisol Nurofiq, sedangkan kehutanan berada di bawah Kementerian Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni, dalam susunan Kabinet Merah Putih. Pemisahan ini terjadi setelah berakhirnya era Kabinet Indonesia Maju.
Namun pemisahan kelembagaan tak otomatis memutus jejak kebijakan masa lalu. Penyidikan Kejagung seolah menegaskan bahwa keputusan yang lahir bertahun-tahun silam masih menyisakan tanda tanya besar. Kini, publik menunggu: apakah penggeledahan ini akan berhenti pada pengumpulan dokumen, atau berujung pada penetapan pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebijakan di balik tata kelola sawit nasional.


