JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023–2025. Penyidik kini membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan aliran uang dan keterlibatan pejabat di tingkat pusat, termasuk jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak di tingkat pusat akan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah berjalan.

“Nah tentunya nanti akan didalami di proses yang saat ini berjalan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan, penyidikan pada tahap awal berfokus mengungkap peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan fakta-fakta baru yang menjadi dasar untuk memperluas penanganan perkara.

“Tentunya pengembangan lagi ya diproses penyidikan yang akan berjalan nanti. Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan penyidik menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang di luar jajaran BBPJN Sumut. Meski demikian, KPK belum mengumumkan adanya pejabat Kementerian PU pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Dua Gelombang Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut selama periode 2023–2025.

Dalam penanganan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.

Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok dan mengumpulkan bukti tambahan.

Pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kepala Satker PJN I Sumut, Dicky Erlangga.

Komitmen Fee Diduga Dibagi Berdasarkan Jabatan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Pembagian fee tersebut diduga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga memperoleh bagian sebesar 4 persen. Sementara itu, PPK diduga mendapat bagian 1–1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, pemberian uang diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberian uang, pihak-pihak yang diduga menerima, serta kaitannya dengan pelaksanaan proyek jalan nasional.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Miliaran Rupiah

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka dalam perkara ini. Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.

Rincian tersebut merupakan dugaan penerimaan yang diungkap dalam penanganan perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari tersebut dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kini, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tingkat pusat. KPK akan mendalami apakah terdapat aliran uang atau keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian PU, termasuk jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga.

Namun, hingga keterangan KPK pada 22 Oktober 2026, belum ada pengumuman penetapan tersangka dari jajaran Kementerian PU pusat dalam pengembangan perkara ini.