
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Delapan tersangka baru tersebut berasal dari jajaran pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Mereka diduga berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan jalan dan penerimaan uang yang kini masih didalami penyidik.
Pengungkapan identitas para tersangka disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Sebelumnya, tujuh dari delapan tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi.
Selain Stanley, KPK menetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, sebagai tersangka.

Tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut yang turut terseret ialah Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, yakni mantan kepala satuan kerja T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK Manaek Manalu.
Dari delapan tersangka tersebut, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 Oktober. Tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek serta penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menegaskan, penyidik masih berfokus menelusuri dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak, termasuk besaran uang yang diduga diterima.
“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.
Delapan Tersangka Baru, Pengusutan Belum Berhenti
Penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026 menandai perluasan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut. KPK memulai pengembangan perkara ini melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Mei 2026.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang menyasar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi dalam dua klaster.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK; serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Muhammad Akhirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan masuknya delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya mencapai 13 orang.
Dugaan Pengondisian Proyek dan Aliran Uang Jadi Sorotan
Meluasnya penyidikan ke sejumlah mantan pejabat BBPJN Sumut menempatkan dugaan pengondisian proyek dan aliran uang sebagai dua aspek penting yang tengah ditelusuri KPK.
Penyidik masih perlu mengurai dugaan peran setiap tersangka, mekanisme pengondisian proyek, serta hubungan antara penerimaan uang yang diselidiki dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Hingga kini, KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima. Karena itu, konstruksi perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang melibatkan pejabat pemerintah dan pelaksana kegiatan di lingkungan balai jalan nasional.
KPK kini memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri dugaan aliran uang secara menyeluruh, mengungkap peran setiap pihak, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Sebab, dalam perkara ini, persoalannya bukan semata-mata besarnya nilai proyek, melainkan dugaan praktik yang dapat mencederai tata kelola pembangunan infrastruktur dan merugikan kepentingan publik apabila terbukti terjadi.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK belum mengumumkan rincian lengkap konstruksi perkara maupun dugaan penerimaan uang yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.








