JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rapuhnya pengawasan penggunaan Dana Desa setelah menemukan adanya anggaran desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol). Praktik tersebut menjadi tamparan keras bagi upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Temuan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat mengunjungi Kalurahan Panggungrejo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau keberlanjutan program Desa Antikorupsi di Panggungrejo, yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi pertama pada 1 Desember 2021.

Di hadapan jajaran pemerintah kalurahan, Ibnu mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang mengalir ke tingkat desa dapat menjadi celah penyimpangan apabila tidak diimbangi integritas dan pengawasan yang ketat.

“Pada saat mempertahankan, itu banyak sekali godaan. Apalagi dana-dana yang masuk ke desa ini, itu luar biasa banyak, Pak. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan,” ujar Ibnu.

Peringatan tersebut menegaskan bahwa predikat Desa Antikorupsi bukan jaminan sebuah pemerintahan desa terbebas dari risiko penyelewengan. Tanpa pengelolaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji, anggaran publik berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ibnu menjelaskan, Dana Desa yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih,” tegasnya.

Dana Publik Diduga Terseret Judi Online

Sorotan paling keras muncul ketika Ibnu mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran di tingkat desa yang digunakan untuk berjudi secara daring. Ia menyebut salah satu kasus melibatkan aparatur pada bagian urusan keuangan desa.

“Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di kaur keuangan,” ungkap Ibnu.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan risiko serius ketika pengelolaan keuangan desa tidak disertai pengendalian internal yang memadai. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya.

Meski demikian, dalam keterangannya tersebut, Ibnu tidak merinci identitas aparatur yang dimaksud, lokasi kasus, nilai anggaran yang digunakan, maupun status hukum pihak yang terlibat. Karena itu, temuan tersebut perlu dibaca sesuai dengan informasi yang disampaikan KPK, tanpa menyimpulkan adanya perkara tertentu yang belum dijelaskan secara terbuka.

Predikat Antikorupsi Bukan Sekadar Seremoni

Kunjungan KPK ke Kalurahan Panggungrejo sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa pencegahan korupsi di tingkat desa tidak cukup berhenti pada deklarasi, penghargaan, atau predikat antikorupsi.

Pengelolaan Dana Desa membutuhkan keterbukaan informasi anggaran, pencatatan transaksi yang tertib, pengawasan berlapis, serta pertanggungjawaban atas setiap penggunaan uang negara. Pengawasan juga harus memastikan anggaran tidak dialihkan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peruntukannya.

Peringatan KPK ini menjadi pengingat bahwa integritas aparatur desa harus dibuktikan melalui pengelolaan keuangan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Sebab, setiap penyimpangan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan.

Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pemerataan pembangunan. Karena itu, pengawasannya tidak boleh longgar dan predikat Desa Antikorupsi tidak boleh menjadi formalitas belaka. Setiap celah penyalahgunaan harus ditutup agar uang publik benar-benar kembali kepada masyarakat, bukan terseret ke praktik yang merusak kepercayaan terhadap pemerintahan desa.