JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pengaturan proyek pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menguntungkan perusahaan terafiliasi dengan istri salah satu tersangka korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dugaan konflik kepentingan hingga indikasi suap kini menjadi sasaran pendalaman penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah perusahaan yang ditelusuri penyidik memiliki komisaris utama atau direktur yang merupakan istri Bima Setiawan (BMS), salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bima Setiawan diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada 13 Oktober 2026, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB dan Bima disebut pernah menjadi tenaga ahli kepala badan tersebut.

Proyek Diduga Sudah Diatur untuk Pihak Tertentu

KPK tidak hanya menelusuri hubungan keluarga di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sejumlah proyek pengadaan telah diatur agar dimenangkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Bima.

“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” ujar Budi.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap apakah proses pengadaan di BNPB berjalan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

KPK juga mendalami dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada pihak-pihak di lingkungan BNPB. Penyidik menelusuri proyek yang berkaitan dengan dugaan suap, waktu kejadian, nilai pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” kata Budi.

Meski demikian, dugaan konflik kepentingan, pengaturan proyek, dan suap tersebut masih dalam proses penyidikan. Keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Lima Tersangka dalam Kasus Dana Bencana

Perkara ini bermula dari OTT KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Penetapan para tersangka memperluas pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. KPK kini mendalami hubungan antara pihak swasta, pejabat pengadaan, serta perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek BNPB.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut untuk mencari serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Besarnya nilai barang bukti yang disita menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, penyitaan itu sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Peran Suharyanto Turut Menjadi Perhatian

KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyurati Panglima TNI terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

Langkah tersebut menambah dimensi penanganan perkara, mengingat kasus ini turut menyinggung hubungan antara pihak swasta, pejabat BNPB, dan seorang perwira tinggi TNI yang saat OTT berlangsung masih menjabat sebagai kepala badan.

Penyidik masih harus mengurai secara terang dugaan pengaturan proyek, potensi konflik kepentingan, aliran dana, serta peran setiap pihak. Pengusutan itu menjadi penting untuk memastikan apakah dana yang semestinya digunakan bagi penanganan bencana telah diselewengkan dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.