JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang imbalan proyek pemerintah untuk membayar utang Pilkada 2024 oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang memperoleh pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor sejak menjabat sebagai Bupati Klaten. Total imbalan yang diduga diterima dari sejumlah pihak itu disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

KPK mengungkap salah satu aliran uang berasal dari pihak swasta melalui ajudan Hamenang berinisial BSR sebesar Rp240 juta. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta diduga disalurkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. Kedua aliran uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati.

Aliran dana lain yang menjadi sorotan penyidik berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Melalui Rizqan, uang sebesar Rp1,9 miliar diduga disalurkan untuk berbagai keperluan pribadi Hamenang.

“Yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.

Dugaan penggunaan uang dari pihak swasta untuk membayar utang politik tersebut menambah sorotan terhadap perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik kini mengusut hubungan antara pemberian uang, proyek pemerintah, dan dugaan keuntungan yang diperoleh pihak pemberi.

Lima Klaster Dugaan Korupsi

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan pejabat pemeriksa keuangan dalam perkara ini menjadi bagian penting dari penyidikan KPK. Dugaan pemberian uang untuk memengaruhi proses audit juga memperluas ruang lingkup perkara, yang tidak hanya menyangkut pengadaan proyek, tetapi turut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengawasan keuangan daerah.

KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.