BERITA UTAMA KPK RI

KPK Bongkar Jejak Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Valas dan Bukti Elektronik Disita

KPK Bongkar Jejak Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Valas dan Bukti Elektronik Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan menyita uang tunai saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Tindakan penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi.

“Penyidik turut mengamankan dan menyita barang bukti elektronik, antara lain rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, uang tunai yang disita dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara tersebut diketahui berbentuk mata uang asing atau valuta asing (valas). “Barang bukti berupa uang tunai dengan mata uang asing juga diamankan penyidik dalam penggeledahan ini,” katanya.

Hingga kini, KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan total nilai uang tunai yang disita. Seluruh barang bukti, baik elektronik maupun uang, akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *