Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji menempatkan kebijakan diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai titik krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menelusuri dugaan aliran dana dari ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Penyidik menilai persoalan hukum berawal dari keputusan pembagian kuota tambahan haji yang dilakukan Yaqut Cholil Qoumas, yakni dengan skema pembagian sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik belum melihat kebutuhan untuk memeriksa pimpinan negara karena dugaan pelanggaran hukum terjadi pada tahap pengambilan kebijakan teknis di tingkat kementerian. Menurutnya, fokus perkara berada pada penggunaan diskresi menteri dalam pengelolaan kuota tambahan haji.

“Yang kami dalami adalah proses operasionalnya, khususnya penggunaan diskresi di Kementerian Agama. Mengapa kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu dibagi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu yang menjadi fokus penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga mengarahkan perhatian kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam distribusi kuota di lapangan. Sejumlah asosiasi PIHK dan ratusan biro perjalanan haji menjadi sasaran pendalaman karena diduga mengetahui secara rinci mekanisme pembagian kuota tersebut.

KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota haji yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Agama. Dugaan itu diperkuat dengan indikasi adanya aliran dana atau imbalan tertentu dari PIHK kepada pihak internal kementerian sebagai bagian dari pengaturan kuota.

“Kami menelusuri peran asosiasi dan biro travel dalam pelaksanaan distribusi kuota, termasuk kemungkinan adanya aliran uang atau kickback kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi.