KPK Bongkar Jejak Uang Haram Eks Sekjen Kemnaker: Mobil Mewah Diduga Dibeli dari Pemerasan RPTKA
KPK (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menggunakan uang hasil korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk membeli mobil pribadi. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah agen tenaga kerja asing yang dipaksa menyetor uang demi melancarkan pengurusan izin di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan mobil yang dibeli adalah Toyota Innova Zenix tahun 2024. “Toyota Innova reborn Zenix tahun 2024,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Tak hanya itu, KPK menduga Hery menyamarkan aliran uang dengan menggunakan nama kerabatnya saat membeli kendaraan tersebut. Mobil itu kini telah disita sebagai barang bukti usai penggeledahan rumah Hery di kawasan Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. “Uang ditampung di rekening kerabatnya tersebut. Ada yang digunakan untuk membeli mobil,” ujar Budi.
Penggeledahan itu juga membongkar berbagai dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menegaskan penyitaan dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara. “Selanjutnya akan dilakukan penyitaan untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Budi pada 29 Oktober 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Oktober 2025. “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Budi.
Berdasarkan salinan dokumen sprindik yang diperoleh Tempo, peran Hery dalam perkara ini tergolong sentral. Ia diduga memaksa pihak tertentu memberikan uang, menerima pembayaran dengan potongan, atau memperoleh gratifikasi yang berkaitan langsung dengan pengurusan RPTKA di Kemnaker—sebuah praktik yang mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Rekam jejak jabatan Hery memperlihatkan bagaimana dugaan korupsi ini berakar lama. Ia pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2010–2015, lalu naik menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2015–2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hery telah lebih dulu diperiksa penyidik KPK pada 11 Juni 2025 untuk mendalami keterlibatannya dalam skandal RPTKA.
Kasus ini menegaskan dugaan kuat bahwa praktik korupsi RPTKA bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan ladang pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara dan mengorbankan integritas pelayanan publik. Jika terbukti, pembelian mobil mewah hanyalah satu potret kecil dari besarnya uang haram yang mengalir dari balik meja birokrasi.

