KPK Buka Pintu Bongkar Jaringan Suap PN Depok: Bukan Cuma yang Kena OTT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok tidak akan berhenti pada para pejabat yang sudah terjaring operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah itu kini membuka kemungkinan menyeret nama lain, termasuk pimpinan PN Depok sebelumnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini adalah “pintu masuk” untuk membongkar alur kekuasaan dan uang di balik putusan pengadilan. “Tentu didalami. Ini pintu masuk perkara ini,” ujarnya, Minggu (8/2/2026). Ia menekankan, penyidik berkewajiban menelusuri seluruh pihak yang punya keterkaitan, tanpa pandang jabatan atau periode kepemimpinan.
Sorotan mengarah pada jabatan Ketua PN Depok yang baru delapan bulan dipegang I Wayan Eka Mariarta saat OTT terjadi. Bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ia diduga terlibat dalam permintaan uang terkait eksekusi lahan sengketa. KPK menegaskan, aliran peran sebelum masa jabatan mereka juga tak luput dari penelusuran.
Dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan lima tersangka. Selain dua pimpinan pengadilan, ada Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, serta dua pihak swasta: Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma dari PT Karabha Digdaya.
Kasus bermula dari kemenangan PT KD dalam sengketa lahan melawan warga. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok. Di titik inilah dugaan praktik kotor muncul. Wayan dan Bambang, melalui Yohansyah, disebut meminta “fee” Rp1 miliar agar proses eksekusi berjalan. Pihak perusahaan mengaku hanya sanggup Rp850 juta.
KPK melihat pola ini bukan sekadar transaksi sesaat, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan. Karena itu, penelusuran tidak berhenti pada peristiwa OTT, tetapi diperluas ke relasi jabatan, komunikasi, dan kemungkinan praktik serupa sebelumnya.
Kasus ini juga menambah daftar panjang noda di lembaga peradilan. Publik kini menunggu langkah Mahkamah Agung dalam menindak secara etik dan administratif para hakim yang terseret, sembari proses pidana berjalan di KPK. Di sisi lain, pesan KPK jelas: OTT hanyalah awal, bukan garis akhir.

