Artikel Berita Utama KPK RI

KPK Dalami Aliran Uang dari Ahmad Solhan ke Eks Gubernur Sahbirin Noor

KPK Dalami Aliran Uang dari Ahmad Solhan ke Eks Gubernur Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Satu saksi diminta memberikan keterangan soal uang panas terkait perkara tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh tersangka SOL (Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan) untuk gubernur (Sahbirin),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni HF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci total uang untuk Sahbirin via Solhan. Mantan Gubernur Kalsel itu kini bukan lagi tersangka karena memenangkan praperadilan.

Pihak swasta berinisial MWS mangkir saat dipanggil KPK, kemarin. Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” ujar majelis.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Metrotvnews.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *