KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Anjas Asmara Dipanggil Hari Ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, pihak swasta Anjas Asmara (AJS) dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya belum merinci informasi yang dibutuhkan dari Anjas.
“Keterangan lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia memperoleh 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean.
Seharusnya, pembagian mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak diduga membagi kuota secara rata, masing-masing 50 persen, menimbulkan potensi kerugian negara.
KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan terhadap Anjas Asmara dinilai penting untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas praktik pembagian kuota ilegal ini.

