JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Delapan lokasi digeledah secara maraton, mulai dari kantor BNPB hingga rumah dan perkantoran di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.

Penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (15/10) hingga Senin (19/10) itu menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar dugaan penyimpangan dana kebencanaan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan, uang, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa sejak hari Kamis pekan lalu (15/10) hingga Senin (19/10),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menyasar delapan lokasi, termasuk Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang digeledah pada Kamis (15/10).

Barang-barang yang disita kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. KPK akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara.

“Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” ujar Budi.

Penyitaan uang, perhiasan, dan kendaraan tersebut menambah daftar barang bukti yang harus ditelusuri penyidik. Namun, KPK belum merinci nilai uang yang disita maupun dugaan keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Lima Tersangka, Dua Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB; Syifa Nrika Ghifarin, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Penyidikan mengarah pada dua klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024–2026. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dana pengadaan diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima untuk kepentingan pribadi.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP).

Dua klaster tersebut menjadi fokus penting penyidikan karena menyangkut penggunaan anggaran kebencanaan. Dana yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana harus ditelusuri penggunaannya agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang.

KPK kini perlu menelusuri aliran dana, hubungan para pihak, proses penunjukan penyedia, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan. Hasil penggeledahan di delapan lokasi diharapkan membantu penyidik mengurai rangkaian transaksi dan menguji dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Penegakan Hukum Harus Mengungkap Aliran Dana

Dalam konstruksi sangkaan yang diberitakan, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan huruf i UU Tipikor.

Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 KUHP baru. Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Status tersangka dan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Penggeledahan delapan lokasi menempatkan penyidik pada tahap penting untuk memperkuat pembuktian. KPK perlu menguraikan secara terukur bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa yang memperoleh keuntungan, serta ke mana aliran uang yang diduga berasal dari penyimpangan anggaran tersebut bergerak.

Dalam perkara yang menyangkut dana kebencanaan, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi krusial. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang, tetapi juga harus membuktikan dugaan tindak pidana, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pertanggungjawaban setiap pihak sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.