JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap untuk menghapus temuan audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Selain kantor BPK Jateng, penyidik turut menggeledah dua lokasi lain yang merupakan rumah pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami oleh penyidik KPK.

“Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” ujar Budi.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan praktik suap yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp5 Miliar

Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Berdasarkan penjelasan KPK, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto kemudian menemui sejumlah pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.

Pejabat yang disebut dalam perkara ini adalah Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp5 miliar dimaksud,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Permintaan Rp600 Juta Berujung Kesepakatan Rp400 Juta

KPK mengungkapkan, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan tersebut membahas negosiasi penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi diduga meminta uang kepada Hamenang sebesar Rp600 juta. Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan hingga mencapai kesepakatan Rp400 juta.

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’,” ungkap Taufik.

Setelah kesepakatan tersebut, Hamenang mengajak sejumlah pejabat Pemkab Klaten bertemu, yakni Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M. Himawan Purnomo.

Dalam rangkaian peristiwa yang diungkap KPK, Hamenang diduga menyampaikan kode “AMIDIS” kepada Rizqan Iryawan sekaligus meminta agar uang Rp400 juta disiapkan sesuai kesepakatan dengan pihak BPK.

Rizqan kemudian menyampaikan kode dan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Namun, penyerahan uang itu ditunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim. Pemberian yang semula direncanakan berlangsung lebih awal tersebut ditunda hingga Juni 2026.

Temuan Audit Dihapus dalam LHP

KPK menyebut, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber yang sebelumnya dibahas telah dihapus.

“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” kata Taufik.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan hubungan antara permintaan uang, kesepakatan Rp400 juta, dan penghapusan temuan audit.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

1. Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten periode 2025–2030.

2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.

3. Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Klaten. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan. Namun, KPK belum merinci jumlah uang maupun nilai perhiasan yang disita.

Penggeledahan Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah pada 22 Oktober 2026 menambah rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan suap penghapusan temuan audit Pemkab Klaten. Uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang elektronik yang disita kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.