
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik menggeledah rumah dinas bupati, sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD), serta rumah tersangka. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan.
Temuan uang dan perhiasan di rumah dinas kepala daerah itu menambah sorotan terhadap perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, penyidik belum mengungkap nilai uang maupun perhiasan yang ditemukan karena masih melakukan pendalaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sepanjang pekan ini sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
“Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik menemukan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses pengusutan perkara.

“Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati,” ujarnya.
KPK belum merinci jumlah uang dan perhiasan yang ditemukan. Nilai serta keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana masih harus didalami penyidik. Karena itu, temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai hasil kejahatan sebelum keterkaitannya dibuktikan dalam proses hukum.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Menjerat Bupati Klaten
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Hamenang Wajar, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang disebut menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
KPK mengungkap sejumlah dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan berbagai kegiatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi yang membuat Hamenang dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan dalam pemberitaan, Hamenang diduga menerima uang sekitar Rp2 miliar terkait pengadaan, Rp245 juta terkait tambang galian C, serta penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan OPD. Ia juga diduga menerima upah pungut Rp280 juta dari pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tak berhenti di situ, Hamenang juga diduga memberikan suap Rp400 juta kepada pihak BPK Jawa Tengah untuk menghapus temuan pemeriksaan mengenai kelebihan pembayaran sekitar Rp5 miliar.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang harus dibongkar penyidik. KPK perlu menelusuri aliran uang, memeriksa dokumen dan barang bukti elektronik, serta menguji hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dengan setiap klaster perkara.
Pasal Berlapis dan Penelusuran Bukti
Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan uang, pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan, serta gratifikasi. Untuk dugaan pemberian suap terkait pemeriksaan BPK, ia juga disangkakan melanggar ketentuan pidana yang disebutkan KPK dalam konstruksi perkara.
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor. Ahmad Luthfi dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti kini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian. Publik menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai asal-usul uang dan perhiasan yang ditemukan di rumah dinas bupati, termasuk apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang sedang diusut.
KPK juga perlu mengungkap secara terang aliran dana dalam setiap klaster perkara agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu menjelaskan secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka memiliki hak untuk membela diri dan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








