
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Lima saksi dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam rangkaian pengadaan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terbaru ini dilakukan ketika perkara dugaan penyimpangan pengadaan iklan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar telah menyeret lima orang ke status tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
“Lima saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil berasal dari perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB serta internal manajemen Bank BJB.

Mereka adalah MH, Manajer Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta IMB, Staf Admin Account Payable pada kedua perusahaan tersebut.
Penyidik juga memeriksa TG, Staf Keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap FDR, Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Satu saksi lainnya adalah MAB, mantan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2018–2020.
Pemeriksaan terhadap jajaran keuangan sejumlah perusahaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara yang sebelumnya telah dibuka KPK dan menyeret sejumlah nama dari internal Bank BJB maupun pihak perusahaan.
KPK secara resmi mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, dan Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024.
Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan.
Dugaan penyimpangan tersebut tidak berhenti pada proses pengadaan semata. KPK memperkirakan perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu titik utama dalam penyidikan yang terus dikembangkan KPK melalui pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pihak-pihak yang menangani urusan keuangan dan administrasi pada perusahaan terkait.
Perkembangan signifikan dalam perkara ini terjadi pada 10 Agustus 2026. KPK melakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka.
Keempatnya adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, belum menjalani penahanan.
Kepada penyidik, Yuddy sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga penahanan belum dilakukan pada saat itu.
Dengan kembali dipanggilnya lima saksi dalam penyidikan terbaru, KPK melanjutkan pendalaman terhadap perkara pengadaan iklan Bank BJB yang telah menyeret pejabat internal bank dan sejumlah pihak dari perusahaan periklanan ke dalam pusaran dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.







