
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada laporan, melainkan membongkar dugaan aliran dana, jaringan perusahaan, hingga peran sejumlah pihak yang disebut sebagai gatekeeper.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly, menyebut terdapat empat orang yang diduga memiliki peran sebagai perantara dalam skema yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut.
“Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin—merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan—kemudian Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut Ronald, nama-nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang kini diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah PT Kantor Omzet Indonesia yang disebut bergerak di bidang penukaran, broker, dan dealer valuta asing.
Koalisi itu juga menyoroti sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam laporan dan meminta asal-usul modal, transaksi, kepemilikan saham, hingga dugaan aliran dana di balik perusahaan-perusahaan tersebut dibuka secara terang.

Di antaranya PT Hutama Indo Tara yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar dan jasa. Dalam perusahaan itu, nama Kheysan Farrandie, yang disebut sebagai putra Febrie, tercatat dalam struktur perusahaan.
Nama lain yang turut disorot adalah PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang mengelola sejumlah restoran Prancis, termasuk Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian terdapat PT Prima Niaga Intiselaras yang disebut memiliki rekening di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah dengan saldo Rp26,4 miliar per Februari 2024.
Koalisi juga menyinggung PT Aga Mitra Perkasa yang bergerak di sektor industri minyak kelapa sawit. Dalam data yang dikutip Ronald, Aga Adrian Haitara, yang disebut sebagai putra Febrie, tercatat sebagai pemegang 200 lembar saham.
Selain itu, laporan tersebut turut mencantumkan PT Sebambam Mega Energy yang dihubungkan dengan Agustinus Antonius, mantan pejabat Kementerian Keuangan.
Sorotan paling serius diarahkan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama, perusahaan perdagangan batu bara dengan Jeffri Ardiatma disebut sebagai direktur dan Rangga Cipta sebagai komisaris.
Menurut Ronald, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah entitas lain, antara lain PT Andika Yoga Pratama, CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur.
Pada 2022, peredaran usaha perusahaan itu disebut mencapai Rp122 miliar. Dalam laporan yang disampaikan koalisi, terdapat pula dugaan aliran dana Rp19 miliar kepada Nurman Herin yang disebut disamarkan sebagai pinjaman.
Tak berhenti di sana, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara juga masuk dalam daftar perusahaan yang disorot. Perusahaan perdagangan batu bara tersebut disebut memiliki omzet Rp99 miliar pada 2021 dan meningkat menjadi Rp180 miliar pada 2022.
Desakan pun menguat agar KPK tidak sekadar menerima laporan, tetapi membongkar satu per satu jejak transaksi, sumber modal, hubungan kepemilikan, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan bisnis tersebut.
Dugaan Permainan Lelang Jiwasraya Juga Disorot
Selain dugaan TPPU, Febrie juga dilaporkan terkait dugaan permainan dalam lelang aset rampasan perkara Jiwasraya.
Dalam laporan tersebut, saham PT GBU yang disebut seharusnya bernilai Rp12 triliun dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri dengan nilai Rp1,945 triliun.
Pelapor menduga terdapat selisih nilai yang sangat besar dan meminta proses lelang tersebut ditelusuri. Dalam laporan itu disebut adanya dugaan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp7 triliun.
Nama Febrie juga dikaitkan pelapor dengan sejumlah perkara lain, termasuk perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang didorong untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum.
Febrie: Serangan Balik Koruptor
Menanggapi sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya, Febrie sebelumnya menilai tudingan tersebut sebagai bentuk perlawanan balik dari pihak-pihak yang terganggu oleh pengungkapan perkara korupsi.
Menurutnya, semakin besar perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, semakin besar pula tekanan dan serangan yang muncul.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Febrie mengaku tidak ambil pusing terhadap laporan yang diarahkan kepadanya.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” ucapnya.
Namun, laporan mengenai dugaan TPPU tersebut tetap memunculkan pertanyaan serius. Jika tudingan itu tidak berdasar, proses hukum dapat membuktikannya. Sebaliknya, apabila terdapat fakta dan bukti yang menguatkan laporan, publik menunggu aparat penegak hukum membongkarnya secara terbuka.
Kini, sorotan tertuju pada langkah KPK dan aparat penegak hukum: apakah dugaan jaringan aliran dana, perusahaan, transaksi miliaran rupiah, hingga nama-nama yang disebut sebagai perantara itu akan ditelusuri secara menyeluruh atau berhenti sebagai laporan yang tak pernah mencapai kejelasan.







