KPK Menggerebek Jantung Birokrasi Madiun: Uang Ratusan Juta Disita, Wali Kota Terjerat Fee Proyek & Dana CSR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengoyak jantung birokrasi Kota Madiun. Kali ini, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disisir penyidik dalam pusaran perkara korupsi yang diduga menggurita: pemerasan bermodus fee proyek, penyelewengan dana CSR, hingga gratifikasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang menargetkan praktik pemerasan di lingkungan Kota Madiun. “Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Sehari sebelumnya, Kamis (22/1), tim KPK menggeledah kantor DPMPTSP. Hasilnya tak main-main: dokumen penting disita, dan uang tunai ratusan juta rupiah diamankan dari Sumarno. Barang bukti itu kini menjadi pintu masuk pendalaman aliran dana dan peran para pihak.
Langkah KPK tak berhenti di situ. Rumah Maidi—Wali Kota Madiun periode 2019–2024 yang kembali menjabat 2025–2030—juga digeledah, bersama kediaman Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan uang serta bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), dan Rochim Ruhdiyanto (RR). Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus fee proyek, mengotak-atik dana CSR, dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Jerat hukum yang dikenakan berat: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP terbaru.
Penggeledahan demi penggeledahan menegaskan satu hal: KPK tak sekadar mengendus, tapi menguliti praktik rente proyek yang selama ini dibisikkan publik. Pertanyaannya tinggal satu—seberapa jauh jaringan ini akan ditarik ke permukaan.

