KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Kali ini, penyidik KPK memanggil dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi.

“Saksi saudara RW dan saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik dari dua pimpinan DPRD tersebut.

Pemanggilan ini menambah daftar legislator Kota Bengkulu yang telah terseret dalam pusaran pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna bahkan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik.

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, KPK juga sebelumnya menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek.

Penyidik menduga terdapat pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Dengan pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, arah pengembangan penyidikan KPK kini semakin menjadi perhatian. Publik menunggu sejauh mana penyidik akan mengurai dugaan keterkaitan para pihak dalam perkara korupsi yang terus melebar tersebut.

KPK sendiri belum menyampaikan secara terbuka apakah pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut akan membuka fakta baru atau mengarah pada pihak lain dalam pengembangan perkara.