
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kabar mengenai dugaan pemanggilan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembebasan lahan dan pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru terlanjur menggema dan menyita perhatian publik.
Informasi tersebut beredar luas PADA Senin (7/9/2026), yang menyebut Supian HK dikabarkan dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan persoalan pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
“Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dipanggil oleh KPK terkait pembebasan lahan dan pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru,” ujar sumber.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, KPK justru mengaku belum menerima informasi terkait dugaan pemanggilan Supian HK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi mengenai kabar pemanggilan Ketua DPRD Kalsel tersebut.

“Belum ada informasi tersebut,” kata Budi singkat kepada Kakinews.id.
Jawaban singkat KPK itu membuat kabar yang sudah terlanjur beredar semakin menjadi perhatian. Pasalnya, nama Supian HK dikaitkan dengan proyek pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru yang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik, terutama terkait persoalan pembebasan dan sengketa lahan.
Awak media juga telah melayangkan konfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi turut dilakukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Jaini, juga telah dikonfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.
Kabar tersebut menjadi perhatian serius karena proyek pembangunan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru bukan persoalan yang lepas dari sorotan. Sebelumnya, persoalan lahan pembangunan gedung tersebut pernah menjadi perhatian publik dan terkait dengan sengketa hukum.
Dengan belum adanya konfirmasi resmi mengenai pemanggilan tersebut, informasi yang beredar masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari KPK maupun pihak-pihak yang disebut terkait.







