JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasser Alfarisi, Direktur PT Bumi Banda Arsyad, dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (21/10/2026).

Nama Yasser masuk dalam daftar lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung dalam penyidikan perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Pemeriksaan Yasser menjadi salah satu agenda penyidik untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah pihak dari lingkungan pertanahan dan perusahaan. Dalam agenda pemeriksaan, Yasser disebut sebagai staf PT Trans Jabar Tol atau Direktur PT Bumi Banda Arsyad.

Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang ditujukan kepada Yasser, termasuk keterangan yang hendak didalami penyidik dan relevansinya dengan pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

Selain Yasser, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari PT Summarecon Agung Tbk. Mereka adalah Yuliani selaku Corporate Accounting Manager, Yusnita Suhendra selaku Secretary to President Director, Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi, serta Yahya Rudy selaku pengacara Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Keterlibatan sejumlah saksi dari perusahaan tersebut dalam agenda pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB. Meski demikian, KPK belum memerinci materi pertanyaan maupun hasil pemeriksaan masing-masing saksi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kasus ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Di tengah penyidikan tersebut, pemeriksaan terhadap Yasser dan empat saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan terkait perkara. Namun, belum ada penjelasan resmi yang merinci hubungan keterangan Yasser dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Berdasarkan informasi agenda pemeriksaan yang tersedia, Yasser diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum ada informasi dalam bahan ini yang menyatakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga belum membeberkan hasil pemeriksaan Yasser maupun keterangan yang disampaikan para saksi lainnya. Perkembangan penyidikan dan kemungkinan pengungkapan fakta baru masih menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah tersebut.