KPK RI

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada Kamis (6/11/2025). Di antaranya yang dipanggil adalah eks Direktur Utama PT Antam, Tato Miraza dan Tedy Badrujaman.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Dua lainnya yang dipanggil dalam kasus ini adalah Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001-2013, Tuhiyat, dan juga Legal Counsel Divison Head PT Antam, Wisnu Danandi. Sebagai catatan, Tuhiyat saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT MRT Jakarta sejak 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.

KPK menduga Siman telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Siman, mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis bersalah pada 2023.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado, bermula dari mesin pemurnian emas PT Antam yang rusak.

Asep mengatakan, mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang, lantas menghubungi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar karena mesin tersebut rusak. Kata Asep, PT Loco Montrado juga memiliki alat pemurnian emas.

Namun, kata Asep, ternyata alat yang dimiliki PT Loco Montrado berbeda dengan milik PT Antam. Asep menyebut, mesin milik PT Loco Montrado tidak secanggih milik PT Antam.

Meski begitu, Asep menyebut, atas permintaan dari Dody, Siman tetap menampung ore emas untuk dipisahkan dari logam anoda dari PT Antam. Proses pemurnian, kata Asep, tidak dilakukan oleh PT Loco Montrado.

Oleh karena itu, jumlah emas yang seharusnya didapatkan oleh PT Antam menjadi tidak sesuai, karena adanya perbedaan jenis mesin. Terlebih, kata Asep, Siman juga tidak melakukan pembayaran pajak atas proses pemurnian tersebut.

“Di samping juga ada pada saat ini pembayaran pajak dan lain-lainnya juga yang tidak dilakukan oleh saudara SB,” kata Asep.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *