JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan aliran uang dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Kelima saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan ATR/BPN.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang didalami penyidik dari masing-masing saksi.

Lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo yang dipanggil KPK adalah:

  1. Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
  2. Yunan Mahastra Satria, Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
  3. Ari Awan Nuryatmi, Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
  4. Evelin Lili, Manajer Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
  5. Albertus Pratomo, Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.

Dokumen Perpanjangan HGB Disita

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB. Dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan untuk mendukung penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

KPK juga telah mengungkap dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN untuk mengurus HGB. PT Bela Parahiyangan Investindo disebut sebagai salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi, Selasa (29/9/2026).

Budi menyebut dugaan praktik tersebut memiliki kemiripan dengan perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tutur Budi.

Pemeriksaan lima petinggi perusahaan, penyitaan dokumen perpanjangan HGB, serta pendalaman dugaan pemberian uang menjadi bagian dari rangkaian langkah KPK dalam mengusut perkara ini.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang dan kaitannya dengan proses pengurusan serta perpanjangan HGB di lingkungan ATR/BPN. KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terbaru maupun kesimpulan mengenai peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut.