KPK: Putusan Pra-peradilan SHB Tidak Pertimbangkan Lex Specialist
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pra-peradilan yang diajukan oleh SHB, Gubernur Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), di mana mereka mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup kuat pada tahap awal penyidikan.
Menurut Tessa Mahardhika melalui pesan Whatsapp penetapan tersangka SHB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya Pasal 44. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian digunakan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan.
Tessa menekankan bahwa lex specialist memiliki peran penting dalam kasus ini. Lex specialist adalah asas hukum yang berarti “aturan khusus mengesampingkan aturan umum”. Dalam konteks hukum korupsi, KPK diberi kewenangan khusus melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialist. Ini berarti, ketika terjadi perbedaan antara undang-undang umum seperti KUHAP dan undang-undang yang berlaku khusus untuk pemberantasan korupsi, maka undang-undang khusus KPK harus lebih diutamakan.
“Kita harus memahami bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK diatur dengan lex specialist, sehingga seharusnya hakim mempertimbangkan kewenangan khusus tersebut,” tegas Tessa, Selasa ( 12/11/24 ). Menurutnya, karena KPK memiliki kewenangan khusus dalam menangani korupsi, hal ini sepatutnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan pra-peradilan, terutama terkait penetapan tersangka.
Meski kecewa, KPK tetap menghormati setiap putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim. Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal ini penting agar KPK dapat merespons secara tepat, baik dalam bentuk upaya hukum lanjutan maupun langkah strategis lainnya.
“Apapun hasilnya, KPK berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan keadilan dalam setiap proses yang dijalankan,” tutup Tessa dalam keterangan resmi.(drs/kpkofc)