KPK Sita Lagi 104 Unit Kendaraan Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pengeledahan juga untuk penyidikan lebih lanjut di dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Bupati Rita Widyasari.
“Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Tessa, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Sedangkan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan pada 27 Mei- 6 Juni 2024.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. Namun, Tessa tidak merinci identitas kepemilikan kantor dan rumah tersebut.
Penyidik senior KPK itu menyebut dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit motor; tanah dan/atau bangunan di enam lokasi; uang Rp 6,7 miliar dan uang dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar; serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 kendaraan milik bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Kendaraan yang disita, terdiri atas sepeda motor dan mobil mewah. Rita telah divonis bersalah yang terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata penyitaan dilakukan seusai penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur. “Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Adapun mobil mewah yang disita KPK, yaitu Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.
Tidak hanya kendaraan mewah, penyidik KPK turut menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah atau branded, di antaranya Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.
Ali Fikri menuturkan sebagian besar barang sitaan itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang. Kemudian, di sejumlah tempat yang lokasinya berada di Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.
Untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lainnya, kata dia, akan dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. (Tempo.co)