Berita Utama KPK RI

KPK Sita Rp 22 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat

KPK Sita Rp 22 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Perkara ini diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin bersama-sama dengan tersangka IPA.

Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024. “Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa berkata perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022.

Pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dilansir dari Antara, Terbit divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. “Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap hakim.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *