KPK RI

KPK Sita Tujuh Mobil dan Uang Rp1 Miliar dari Penggeledahan Terkait Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tujuh Mobil dan Uang Rp1 Miliar dari Penggeledahan Terkait Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sepuluh rumah terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur pada 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024. Hunian itu ada di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya menyita banyak barang dari penggeledahan tersebut. Salah satunya yakni tujuh unit mobil.

“Terdiri dari satu Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hillux Double Cabin, satu unit Avanza, dan satu unit merek Isuzu,” kata Tessa di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

KPK juga menyita satu jam Rolex dan dua berlian dalam penggeledahan tersebut. Ada juga sejumlah uang yang diambil penyidik.

“Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucap Tessa.

Sejumlah barang elektronik seperti ponsel, harddisk, dan Laptop juga disita penyidik. KPK turut mengambil sejumlah dokumen dari upaya paksa tersebut.

“Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *