
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dari seorang pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Penyitaan tersebut menambah sorotan terhadap pengusutan dugaan suap dan penerimaan uang terkait pengurusan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk.
Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita uang tersebut dalam rangkaian pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Penyitaan itu menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik pungli dan permintaan uang yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan terhadap OM, penyidik menggali informasi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga mendalami kaitan proses tersebut dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Budi menegaskan, penyidik masih menelusuri pengetahuan para saksi mengenai proses pengurusan lahan tersebut dan dugaan permintaan uang yang menyertainya.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujarnya.
Selain OM, KPK memeriksa dua saksi lainnya, yakni MAW yang berprofesi sebagai pengacara dan RIZ selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Sementara itu, saksi berinisial EYK dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Delapan Tersangka dalam Perkara ATR/BPN
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. KPK juga menetapkan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, terdapat Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fadh El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Arif Sugiyanto, Fadh El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara itu, Rizal Pahlevi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyitaan uang yang diduga berasal dari pungli terhadap pegawai Kantah Bogor kini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara. Penyidik masih mendalami hubungan antara proses pembukaan blokir lahan, dugaan permintaan uang, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK belum mengungkapkan secara terperinci asal-usul, tujuan, maupun keterkaitan langsung uang jutaan rupiah yang disita dari OM dengan dugaan suap dalam perkara tersebut. Karena itu, hubungan antara uang yang disita dan konstruksi perkara suap masih perlu merujuk pada hasil penyidikan lebih lanjut.







