JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan pembagian komitmen fee kepada sejumlah pejabat berdasarkan jenjang jabatan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang berkembang setelah operasi tangkap tangan.

“Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; Rahmansyah, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, selaku Kepala Satuan Kerja PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026) dan meminta yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan Komitmen Fee Berjenjang

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan pemberian komitmen fee oleh penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Taufik menjelaskan, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan pascaoperasi tangkap tangan mengarah pada dugaan permintaan komitmen fee terhadap M Akhirun Efendi, Direktur Utama PT DNG, dan Rayhan Dulasmi, Direktur PT RN. Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai penyedia yang memenangkan proyek.

“Di mana saudara KIR (M Akhirun Efendi) selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY (Rayhan Dulasmi) selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.

KPK mengungkap dugaan pembagian komitmen fee berdasarkan jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara diduga memperoleh jatah sebesar 4 persen, sedangkan kepala satuan kerja PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat jatah 1–1,5 persen. Bendahara BBPJN dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing disebut memperoleh 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun secara tunai kepada pihak-pihak terkait di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Menurut penjelasan KPK, penyedia proyek yang tidak memberikan fee berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Dugaan Penerimaan Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, KPK juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh para tersangka dengan nilai yang berbeda-beda.

Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam konferensi pers, Stanley diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian Rp450 juta.

Selanjutnya, Faisal diduga menerima Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.

Nama Rahmansyah tercatat memiliki dugaan penerimaan terbesar di antara delapan orang yang disebut dalam rincian tersebut, yakni Rp3,49 miliar. Adapun Dicky Erlangga, yang diduga menerima Rp1,77 miliar, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

Seluruh angka tersebut merupakan dugaan penerimaan yang disampaikan dalam konstruksi perkara KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pengembangan dari Kasus Topan Obaja Ginting

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting, sosok yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Selain Topan, KPK juga memproses hukum Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang merangkap PPK, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Perkara terhadap mereka telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dalam pengembangan perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan KPK masih berlanjut, termasuk terhadap Dicky Erlangga yang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 26 Oktober 2026.