Berita Utama KPK RI

KPK Tahan Bupati Ponorogo terkait Kasus Dugaan Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD

KPK Tahan Bupati Ponorogo terkait Kasus Dugaan Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Penahanan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan kepemimpinan dan terganggunya stabilitas birokrasi daerah

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni:

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Asep menjelaskan, perkara ini mencakup tiga klaster besar, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono, dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Asep.

Dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sucipto dan Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan Sugiri sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap Sekda Ponorogo, Agus Pramono membuat roda pemerintahan daerah berpotensi terganggu. Banyak pihak menilai, kondisi ini bisa memengaruhi pengambilan keputusan strategis dan pelayanan publik di tingkat daerah.

Selain itu, kasus ini kembali menyoroti praktik jual beli jabatan dan dugaan suap proyek yang masih marak di pemerintahan daerah, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK.

Asep menegaskan, KPK akan terus mengawasi potensi korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan pejabat strategis.

“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan sistem merit dalam birokrasi berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi uang dan kekuasaan,” tegasnya. (Beritasatu.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *