
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe (GH), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi.
Gatot langsung mengenakan rompi oranye dan diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Gatot menambah panjang daftar pejabat Bea Cukai yang terseret dalam perkara dugaan suap impor. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dari unsur pemberi suap maupun pejabat yang diduga menerima aliran uang.
Gatot diketahui merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. Sebelum dirinya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus importasi.
Perkara ini juga telah memasuki tahap persidangan terhadap pihak pemberi suap dari PT Bluerray Cargo. Tiga terdakwa, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Masuknya Gatot sebagai tersangka baru menunjukkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai belum berhenti pada pihak pemberi. KPK kini terus membongkar dugaan keterlibatan pihak internal yang diduga memiliki kewenangan dalam urusan importasi.
Penahanan Gatot sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menyeret sejumlah pihak. KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai bagaimana praktik suap tersebut berlangsung, siapa saja yang menerima keuntungan, serta sejauh mana jaringan perkara importasi ini menjalar di lingkungan Bea Cukai.
Dalam proses hukum ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







