
Tim penasihat hukum Ali Ridhok alias Babe Aldo memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Banjarmasin (foto Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Sidang perdana praperadilan Ali Ridhok alias Babe Aldo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/8/2026). Persidangan tersebut turut dihadiri puluhan orang yang datang memberikan dukungan kepada Babe Aldo.
Massa pendukung terlihat berdatangan ke lingkungan pengadilan menggunakan sepeda motor dan bus.
Mereka mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sri Nuryani, S.H.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum tidak mempersoalkan seluruh proses perkara.

Mereka secara khusus meminta hakim menguji tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum Babe Aldo, Yasena, S.H., M.H., menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan agar pemeriksaan praperadilan tetap fokus.
“Praperadilan ini hanya menyangkut masalah penahanan Babe Aldo, sah atau tidak sah. Belum menyangkut status tersangka, belum menyangkut sprindik maupun SPDP,” jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu hal yang ingin diuji adalah alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Yasena, alasan seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi harus didukung dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri, apakah selama ini tidak kooperatif?
Kemudian kalau dikhawatirkan memengaruhi saksi, saksinya menyaksikan sendiri. Jadi harus dilihat dan ditelaah dengan baik dasar penahanannya,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan pandangan mengenai penerapan ketentuan penahanan dalam KUHAP yang baru.
Mereka menilai ancaman pidana saja tidak cukup dijadikan satu-satunya pertimbangan untuk melakukan penahanan.
Pihak kuasa hukum menyebut Babe Aldo selama proses hukum telah bersikap kooperatif.
Menurut mereka, kliennya tidak pernah mangkir sebanyak dua kali, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan serta tidak menghambat proses penyidikan.
Karena itu, tim hukum meminta hakim menilai keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.
Babe Aldo sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE. Ia antara lain disebut dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Menurut Yasena, jika hakim nantinya menyatakan tindakan penahanan tidak sah, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi.
“Kalau ada orang yang dikriminalisasi dan ternyata tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak-haknya,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, puluhan pendukung Babe Aldo tetap mengikuti proses persidangan hingga selesai. Kehadiran massa tersebut menunjukkan perkara praperadilan ini mendapat perhatian dari pendukungnya.





