Jreng!!! Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT Kini jadi Penghuni Rutan
Tersangka Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Taruna Fariadi, digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025) malam.
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Pada Senin malam ini (22/12), penyidik langsung menahan TAR,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Penahanan terhadap Tri Taruna berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Budi menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap TAR sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
OTT tersebut merupakan operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2025, digelar di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Asis Budianto. Selain penangkapan, KPK turut menyita sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Namun, TAR belum ditahan saat itu karena masih dalam pelarian, sementara dua rekannya langsung ditahan KPK.

