KPK Tegaskan Bukti Sahih, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Bantah Dugaan Pelarian

Kuasa hukum Sahbirin noor saat wawancara usai sidang lanjutan.(dok.kakinews.id)
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, berlangsung pada Selasa (5/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam jawabannya, KPK menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil penyadapan, rekaman CCTV, serta keterangan dari para saksi mahkota yang dianggap konsisten.
KPK juga menegaskan bahwa surat penahanan yang telah diterbitkan belum membuat Sahbirin Noor menampakkan dirinya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, keberadaan Sahbirin seolah hilang dari publik.
Baca juga : KPK Tegas Tolak Praperadilan Sahbirin Noor, Proses Hukum Dianggap Sesuai Aturan
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Sahbirin Noor, Dr. Soesilo Ariwibowo, S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri. Ia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum, ia tidak selalu bisa berkomunikasi langsung dengan kliennya setiap hari.
“Tentu, sebagai kuasa hukum, kami tidak bisa bertemu atau berkomunikasi dengan Pak Sahbirin setiap hari. Namun, pada tanggal 7 dan 8, setelah penetapan status tersangka, Pak Gubernur masih ada,” ujarnya.
Soesilo juga mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Sahbirin Noor sudah dilakukan, sehingga menurutnya tidak mungkin gubernur tersebut melarikan diri ke luar negeri.
“Pencekalan sudah diberlakukan, jadi tidak mungkin beliau keluar negeri. Yang saya lihat, beliau hanya sedang menenangkan diri. Mengingat ada proses praperadilan yang sedang berlangsung, tentu tidak elok jika beliau menghadiri acara resmi atau melakukan pertemuan-pertemuan,” tambah Soesilo.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum kembali berkomunikasi dengan Sahbirin Noor karena belum ada kebutuhan mendesak yang mengharuskannya.(drs)